POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menghadirkan terobosan untuk menata status tenaga honorer melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan honorer yang belum berhasil lolos seleksi PPPK Tahap 1 dan 2 maupun CPNS.
Dengan skema ini, mereka tetap memiliki kesempatan untuk berkarya dalam lingkungan birokrasi pemerintah meski dengan status yang berbeda.
Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), pemerintah secara resmi menerbitkan payung hukum untuk PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Baca Juga: Golongan Gaji PPPK 2025 Ini Punya Syarat Khusus, Lulusan SMA Tidak Termasuk
Kebijakan ini tidak hanya memberikan kepastian kerja, tetapi juga sejumlah manfaat yang sebelumnya tidak didapatkan saat berstatus sebagai tenaga honorer.
Mulai dari jaminan sosial hingga fleksibilitas jam kerja, skema ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai non-ASN.
Lantas, apa saja keuntungan konkret yang akan diperoleh tenaga honorer setelah beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu? Berikut penjelasan lengkapnya beserta perbandingannya dengan PPPK Penuh Waktu.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), pemerintah merilis skema PPPK Paruh Waktu berdasarkan Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang gajinya mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu menerima gaji minimal setara upah honorer sebelumnya atau sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.
Selain gaji, tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu juga akan memperoleh Nomor Induk (NI) layaknya ASN lainnya. Namun, yang membedakan adalah fleksibilitas dan beban kerja yang lebih ringan.