POSKOTA.CO.ID - Bupati Indramayu, Lucky Hakim sedang dalam sorotan usai dirinya ketahuan pelesiran ke luar negeri tanpa izin.
Sebelumnya ia melakukan perjalanan ke Jepang di masa liburan dan cuti bersama lebaran 2025.
Momen Lucky Hakim bersama keluarga sedang pelesiran itu juga diunggahnya secara pribadi melalui TikTok.
Namun hal ini langsung diingatkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dimana kepala daerah wajib untuk izin dulu untuk berpergian ke luar negeri.
Baca Juga: Viral Lucky Hakim Disentil Dedi Mulyadi Soal Liburan ke Jepang, Warganet: Jangan Lupa Izin, Ya!
"untuk gubernur, bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil bupati, wakil wali kota, kalau mau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri, suratnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat," jelas Dedi Mulyadi dalam unggahannya, dikutip pada Selasa, 8 April 2025.

Melihat peristiwa ini, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda memberikan respons dan menyayangkan tindakan yang dilakukan Bupati Indramayu tersebut.
Menurutnya ada fungsi pelayanan publik yang melekat kepada setiap kepala daerah, meski ada di masa cuti sekalipun.
"Kenapa hal ini harus dilakukan? Karena di dalam diri kepala daerah melekat fungsi pelayanan publik yang tidak mengenal kata libur," kata Rifqi dalam keterangannya Senin, 7 April 2025.
Baca Juga: Lucky Hakim Terancam Sanksi Ini usai Liburan ke Jepang Tanpa Izin
Rifqi juga menjelaskan bahwa aturan tentang perizinan tersebut sudah menjadi konsekuensi bagi kepada daerah sehingga harus ditaati.
"Itu adalah konsekuensi dari pilihan yang bersangkutan ketika mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan terpilih sebagai kepala daerah," ujarnya.
Ketua Komisi II DPR itu juga mengingatkan peristiwa ini sebagai pembelajaran untuk setiap kepala daerah untuk bisa lebih tertib, serta meminta Kemendagri bisa memjatuhi sanksi kepada Lucky Hakim.
"Peristiwa Lucky Hakim ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah di seluruh Indonesia untuk lebih menertibkan diri. Di sisi lain saya mendorong agar kemendagri memberikan sanksi kepada yang bersangkutan agar kemudian ini menjadi pelajaran bagi para kepala daerah yang lain," katanya.
Baca Juga: DPR Desak Sanksi Tegas untuk Lucky Hakim Terkait Perjalanan Ilegal ke Luar Negeri
Usai peristiwa kepala daerah pelesiran ke luar negeri tanpa izin ini viral, Kemendagri diketahui telah memanggil Lucky Hakim untuk memberi penjelasan secara langsung.
Jika terbukti melanggar, sesuai aturan Pasal 76 Ayat (1) huruf i KDH dan WKDH (Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri, maka bisa dijatuhi sanksi berupa pemberhentian sementara selama 3 bulan.