Ini 2 Metode Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2025 dari Pemerintah, KPM Wajib Tahu!

Selasa 08 Apr 2025, 01:33 WIB
Ilustrasi KPM yang mencairkan dana bansos PKH dan BPNT. (Sumber: Instagram/@pkhmojogedang)

Ilustrasi KPM yang mencairkan dana bansos PKH dan BPNT. (Sumber: Instagram/@pkhmojogedang)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah hingga saat ini masih belum menyalurkan saldo dana bansos PKH maupun BPNT Tahap 2 tahun 2025.

Kendati demikian, sudah banyak KPM yang bertanya-tanya mengenai, kapan bansos BPNT dan PKH Tahap 2 tahun 2025 akan cair?

Bila merujuk pada jadwal pencairan resmi yang diberikan pemerintah, bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 2 akan cair pada April-Juni.

Baca Juga: Bansos Kartu Kesejahteraan Dipastikan Cair Tiap Bulan, Dimulai April 2025

Uang gratis dari subsidi bansos ini hanya akan diberikan kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terverifikasi dan tervalidasi di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kedua bantuan sosial ini akan disalurkan pemerintah dengan dua metode. Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Nominal Bantuan PKH dan BPNT

Ilustrasi saldo dana bansos PKH dan BPNT. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)

Bansos PKH dan BPNT memiliki nominal bantuan yang berbeda. Hal ini karena kedua bantuan tersebut memiliki tujuan penyaluran yang berbeda.

Pemerintah memberikan subsidi dana BPNT sebesar Rp200.000 per bulan untuk masing-masing KPM atau sebesar Rp600.000 per tahap atau setiap tiga bulan sekali.

Sementara, jumlah bansos PKH yang diberikan kepada masing-masing KPM disesuaikan dengan banyaknya komponen yang dimiliki serta kategori penerima manfaatnya.

1. Komponen Kesehatan

  • Anak usia dini (0-6 tahun): Rp3.000.000/tahun atau 750.000 per tahap per tiga bulan.
  • Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun atau 750.000 per tahap.

2. Komponen Pendidikan

  • Siswa SD: Rp /tahun atau Rp225.000 per tahap
  • Siswa SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000 per tahap
  • Siswa SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000 per tahap

3. Komponen Kesejahteraan Sosial

  • Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000 per tahap
  • Orang lansia: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000 per tahap

Metode Penyaluran Bansos PKH dan BPNT

Pemerintah mengalokasikan dana bantuan sosial PKH dan juga BPNt dengan menggunakan dua metode penyaluran.

Pertama, bansos BPNT maupun PKH disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih yang sudah terhubung ke Bank Himbara.

Berita Terkait

News Update