Regulasi ini menjadi pedoman pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan pemerintahan.
Selama masa cuti Lebaran 2025, pemerintah menetapkan libur hingga Senin, 7 April. Sebagai kelonggaran tambahan, ASN diberi opsi untuk menjalankan sistem kerja fleksibel (Flexible Working Arrangement/FWA) pada hari ini, Selasa 8 April 2025, sesuai arahan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025.
Rini menjelaskan bahwa penerapan FWA sepenuhnya diserahkan pada kebijakan masing-masing instansi, dengan mempertimbangkan kebutuhan dan karakteristik pekerjaan.
“Dengan persetujuan PPK dan pimpinan, ASN dapat bekerja secara fleksibel, baik dari segi waktu maupun lokasi,” jelasnya.
Sebelumnya, ketentuan FWA juga telah berlaku pada 24–27 Maret 2025 menjelang Hari Suci Nyepi dan menjelang Lebaran.
Penyesuaian terbaru menambahkan tanggal 8 April sebagai hari tambahan untuk penerapan fleksibilitas kerja.