Jadwal masuk kantor bagi ASN setelah libur lebaran 2025. (Sumber: menpan.go.id)

Nasional

Hari Pertama Kerja Usai Lebaran, ASN Diminta Langsung Tancap Gas

Selasa 08 Apr 2025, 08:10 WIB

POSKOTA.CO.ID – Libur panjang Idulfitri 2025 resmi berakhir. Mulai hari ini, Selasa 8 April 2025, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan kembali menjalankan tugas seperti biasa tanpa penundaan.

Pemerintah menekankan pentingnya menjaga kelancaran pelayanan publik sejak hari pertama kerja.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengingatkan bahwa cuti bersama yang telah diberikan selama masa Lebaran cukup panjang.

Baca Juga: Gaji ASN dan Pensiunan Naik 16 Persen di Tahun 2025? Ini Klarifikasi Menkeu

Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi ASN untuk menunda aktivitas kerja.

“ASN diharapkan langsung aktif memberikan pelayanan publik. PPK di instansi pusat maupun daerah juga diminta untuk melakukan pengawasan ketat terhadap kehadiran dan kinerja para pegawai,” ujar Rini dalam keterangan tertulisnya di Jakarta yang dikutip Poskota pada Selasa, 8 April 2025.

Ia menegaskan bahwa setiap ASN yang mangkir tanpa alasan yang sah dapat dikenakan sanksi sesuai aturan.

Penindakan terhadap pelanggaran disiplin ASN telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai karakteristiknya. Disiplin pegawai adalah bagian penting dari reformasi birokrasi,” tambahnya.

Terkait jam kerja, ASN mengacu pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.

Baca Juga: ASN Masih FWA hingga 8 April 2025, Apakah Libur Tambahan?

Regulasi ini menjadi pedoman pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan pemerintahan.

Selama masa cuti Lebaran 2025, pemerintah menetapkan libur hingga Senin, 7 April. Sebagai kelonggaran tambahan, ASN diberi opsi untuk menjalankan sistem kerja fleksibel (Flexible Working Arrangement/FWA) pada hari ini, Selasa 8 April 2025, sesuai arahan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025.

Rini menjelaskan bahwa penerapan FWA sepenuhnya diserahkan pada kebijakan masing-masing instansi, dengan mempertimbangkan kebutuhan dan karakteristik pekerjaan.

“Dengan persetujuan PPK dan pimpinan, ASN dapat bekerja secara fleksibel, baik dari segi waktu maupun lokasi,” jelasnya.

Sebelumnya, ketentuan FWA juga telah berlaku pada 24–27 Maret 2025 menjelang Hari Suci Nyepi dan menjelang Lebaran.

Penyesuaian terbaru menambahkan tanggal 8 April sebagai hari tambahan untuk penerapan fleksibilitas kerja.

Tags:
ASNAparatur Sipil NegaraMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor