POSKOTA.CO.ID - Rumor mengenai kenaikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan sebesar 16 Persen di tahun 2025 kembali menghangat.
Gaji ASN dan pensiunan yang akan naik tersebut telah dipastikan akan tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Tentunya hal ini merupakan kabar gembira yang sudah lama dinantikan oleh seluruh ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan di Indonesia.
Setelah berbulan-bulan menjadi topik perbincangan, pemerintah akhirnya secara resmi mengumumkan bahwa gaji ASN dan pensiunan akan naik sebesar 16 persen pada tahun ini.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menegaskan seperti dikutip dari kanal YouTube Info Guru Update, bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah konkret pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri dan pensiunan.
Tentunya untuk mereka yang selama ini berperan sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan publik.
Selain itu, kabar gaji PNS naik ini juga menjadi jawaban atas isu yang sering mencuat, terutama di tengah inflasi yang terus meningkat dan dampaknya terhadap biaya hidup.
Tujuan Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa kebijakan kenaikan gaji bertujuan untuk menyesuaikan penghasilan ASN dan pensiunan dengan dinamika perekonomian yang semakin menantang.
Inflasi yang terus meningkat telah menyebabkan daya beli masyarakat, termasuk ASN dan pensiunan, semakin tergerus.
Mengingat mereka hidup dengan pendapatan tetap serta tanpa adanya kenaikan gaji, tentunya mereka akan semakin kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.