POSKOTA.CO.ID – Libur panjang Idulfitri 2025 resmi berakhir. Mulai hari ini, Selasa 8 April 2025, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan kembali menjalankan tugas seperti biasa tanpa penundaan.
Pemerintah menekankan pentingnya menjaga kelancaran pelayanan publik sejak hari pertama kerja.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengingatkan bahwa cuti bersama yang telah diberikan selama masa Lebaran cukup panjang.
Baca Juga: Gaji ASN dan Pensiunan Naik 16 Persen di Tahun 2025? Ini Klarifikasi Menkeu
Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi ASN untuk menunda aktivitas kerja.
“ASN diharapkan langsung aktif memberikan pelayanan publik. PPK di instansi pusat maupun daerah juga diminta untuk melakukan pengawasan ketat terhadap kehadiran dan kinerja para pegawai,” ujar Rini dalam keterangan tertulisnya di Jakarta yang dikutip Poskota pada Selasa, 8 April 2025.
Ia menegaskan bahwa setiap ASN yang mangkir tanpa alasan yang sah dapat dikenakan sanksi sesuai aturan.
Penindakan terhadap pelanggaran disiplin ASN telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai karakteristiknya. Disiplin pegawai adalah bagian penting dari reformasi birokrasi,” tambahnya.
Terkait jam kerja, ASN mengacu pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.
Baca Juga: ASN Masih FWA hingga 8 April 2025, Apakah Libur Tambahan?