POSKOTA.CO.ID - Isu kenaikan gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen saat ini menjadi perbincangan yang cukup hangat dan banyak dicari kebenaran informasinya.
Untuk rencana kenaikan gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 untuk PNS serta Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 untuk PPPK yang mengubah PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Dengan terbitnya peraturan tersebut, maka ada kenaikan gaji di setiap golongannya
Gaji PNS naik kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS untuk transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Lantas, berapa gaji PNS yang naik pada tahun 2025? Cek di sini!
Baca Juga: Gaji PNS Naik 16 Persen di 2025, Apakah Pensiunan Juga Kebagian? Ini Penjelasan Sri Mulyani
Gaji PNS golongan I
- Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 naik menjadi Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 naik menjadi Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 naik menjadi Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 naik menjadi Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
- Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 naik menjadi Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 naik menjadi Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 naik menjadi Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 naik menjadi Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
- Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 naik menjadi Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
- Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 naik menjadi Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
- Gaji PNS Golongan III c: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 naik menjadi Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Gaji PNS golongan IV
- Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 naik menjadi Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
- Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 naik menjadi Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
- Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 naik menjadi Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
- Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 naik menjadi Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
- Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200 naik menjadi Rp 3.880.400-Rp 6.373.200