POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia kembali memberikan kabar menggembirakan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan PNS.
Mulai tahun 2025, gaji ASN aktif dan para pensiunan akan mengalami kenaikan sebesar 16 persen, sebagaimana telah dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Kebijakan ini menjadi sorotan publik karena merupakan bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan pegawai negeri yang telah lama dinantikan.
Bukan hanya ASN aktif, para pensiunan juga akan merasakan manfaat yang sama, sebuah langkah yang jarang terjadi secara bersamaan.
Baca Juga: Terima Saldo DANA Gratis Rp295.000 Masuk Dompet Elektronik Lewat Cara Mudah, Cek di Sini
Tujuan Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan: Meningkatkan Kesejahteraan Jangka Panjang
Dalam pernyataannya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup ASN dan pensiunan yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di berbagai sektor.
“Peningkatan gaji ini bukan semata insentif finansial, melainkan bentuk penghargaan negara atas dedikasi dan loyalitas para ASN dan pensiunan dalam menjalankan roda pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Kapan Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan Berlaku?
Kebijakan kenaikan gaji sebesar 16 persen akan mulai berlaku pada tahun anggaran 2025, mengikuti siklus pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Adapun implementasi teknisnya akan diterapkan secara menyeluruh kepada seluruh ASN, baik pusat maupun daerah, serta pensiunan PNS yang masih aktif menerima manfaat pensiun melalui lembaga seperti Taspen.
Namun, perlu dicatat bahwa besaran kenaikan ini akan disesuaikan berdasarkan:
- Golongan ASN (Golongan I hingga IV)
- Pangkat terakhir
- Masa kerja (MKG)
- Status kepegawaian (aktif atau pensiun)
Kenaikan Gaji Pensiunan: Dukungan Finansial di Masa Tua
Khusus bagi pensiunan, kebijakan ini memberikan angin segar di tengah kebutuhan ekonomi yang semakin kompleks. Sebagian besar pensiunan PNS mengandalkan uang pensiun sebagai satu-satunya sumber penghasilan di masa tua.