Gaji PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Ini Keterangan Sri Mulyani Soal Anggaran

Selasa 08 Apr 2025, 18:37 WIB
Gaji PNS 2025 siap cair! Dompet PNS akan kembali penuh dengan gaji dan tunjangan. Cek detailnya di sini! (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Gaji PNS 2025 siap cair! Dompet PNS akan kembali penuh dengan gaji dan tunjangan. Cek detailnya di sini! (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

POSKOTA.CO.ID - Beredar kabar bahwa gaji PNS tahun 2025 ini akan dinaikkan sebesar 16 persen, apakah benar demikian? Cek ulasannya.

Hari ini, Selasa 8 April 2025 sedang trending pencarian di Google terkait dengan besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal itu menyusul isu kenaikkan gaji bagi PNS di tahun 2025 yang dikabarkan melonjak signifikan sebesar 16 persen.

Isu ini ditanggapi dengan beragam oleh masyarakat, misalnya PNS yang mencari tahu kebenaran informasinya dan berharap mendapat kenaikkan gaji.

Baca Juga: Siap-siap Daftar CPNS 2025, Begini Syarat dan Cara Buat Akun di SSCASN BKN!

Namun berdasarkan hasil penelusuran dari berbagai sumber, sebenarnya pembahasan soal kenaikkan gaji ini belum dilakukan lagi.

Meski sebelumnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani sempat membuat keterangan tentang kenaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), wacana tersebut masih belum ditindaklanjuti.

Apalagi di tengah efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah, dana Rp306 triliun sudah dikurangi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Namun Sri Mulyani memastikan, efisiensi tersebut tidak akan berdampak kepada pemberian gaji pokok ASN termasuk PNS dan penerima lainnya.

Baca Juga: Benarkah Gaji PNS Naik 16 Persen Tahun 2025? Berikut Penjelasannya

“Gaji PNS tetap aman dan tidak akan terdampak pemangkasan. Namun, belum ada rencana kenaikan hingga saat ini,” jelas Sri Mulyani dalam keterangan resminya, dikutip pada Selasa, 8 April 2025.

Hal ini menjadi acuan untuk pemberian gaji pokok PNS tahun 2025 yang kemungkinan besar akan tetap sama seperti tahun 2024.

Jadi untuk kebenaran isu kenaikkan gaji PNS masih belum bisa dipastikan, namun tentu menarik bagi para ASN jika medapat kabar kenaikkan gaji dari pemerintah.

Besaran Gaji PNS Tahun 2025

Seperti yang sudah disebutkan di atas, kemungkinan besaran gaji bagi PNS maupun calon PNS yang akan segera diangkat masih akan mengikuti ketentuan yang sudah ada.

Baca Juga: PNS 2025 Dapat Gaji Berapa? Berikut Rincian Beserta Tunjangannya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, besaran gaji pokok PNS ditetapkan naik 8 persen untuk golongan I-IV, berikut rinciannya:

Gaji pokok PNS Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
  • Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
  • Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Gaji pokok PNS Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600​​​​​​​

Gaji pokok PNS Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Gaji pokok PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Tunjangan PNS

Bagi Aparatus Sipil Negara (ASN) termasuk PNS dan pensiunan akan menerima tunjangan selain dari gaji pokok yang cair setiap bulan.

Beberapa tunjangan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut diantaranya sebagai berikut:

  1. Tunjangan Kinerja (Tukin).
  2. Tunjangan Jabatan (bagi ASN yang memiliki posisi struktural).
  3. Tunjangan Pangan.
  4. Tunjangan Keluarga (untuk istri/suami dan anak).

Berita Terkait

News Update