Cara Mengurus ATM Terblokir, Bisa Digunakan Transaksi Kembali Lagi dalam Hitungan Menit

Selasa 08 Apr 2025, 13:30 WIB
Kartu ATM yang diblokir dapat diaktifkan kembali melalui customer service, kantor cabang, atau aplikasi mobile banking tergantung kebijakan bank terkait. (Sumber: Pinterest)

Kartu ATM yang diblokir dapat diaktifkan kembali melalui customer service, kantor cabang, atau aplikasi mobile banking tergantung kebijakan bank terkait. (Sumber: Pinterest)

Baca Juga: Puasa Syawal atau Puasa Qadha, Mana yang Harus Didahulukan? Simak Penjelasan Buya Yahya

Biaya Administrasi untuk Membuka Blokir

Umumnya, bank tidak memungut biaya untuk proses pembukaan blokir kartu ATM yang dilakukan karena alasan non-kriminal seperti kesalahan PIN.

Namun, jika kartu harus diganti (misal: rusak, hilang, atau kedaluwarsa), biasanya dikenakan biaya pembuatan kartu baru antara Rp10.000 – Rp25.000 tergantung jenis rekening.

Menghadapi situasi kartu ATM terblokir memang tidak menyenangkan, namun bukan akhir dari segalanya. Dengan mengetahui penyebab dan prosedur resmi mengaktifkan kembali ATM yang terblokir, Anda bisa kembali bertransaksi seperti biasa tanpa hambatan.

Pastikan untuk:

  • Selalu menjaga kerahasiaan PIN dan data pribadi.
  • Menghindari berbagi informasi rekening kepada pihak yang tidak dikenal.
  • Menggunakan layanan digital bank yang tersedia untuk mempercepat proses bantuan.

Jika semua langkah di atas belum berhasil, segera kunjungi kantor cabang terdekat untuk penanganan lebih lanjut.

Berita Terkait

News Update