Selain gaji pokok, PPPK juga akan memperoleh tunjangan keluarga, pangan, jabatan, serta tunjangan lainnya sesuai kebijakan instansi terkait.
Landasan Hukum
Pengaturan gaji ini diatur melalui:
- Perpres Nomor 11 Tahun 2024: Mengatur gaji dan tunjangan PPPK
- PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020: Perubahan atas aturan pengadaan PPPK di berbagai sektor
Baca Juga: Nasib Honorer R2 dan R3 serta PPPK Tahap 2, Tetap Diproses Oktober 2025? Simak Penjelasannya
Kenapa Informasi Ini Penting?
Bagi tenaga honorer yang akan beralih status menjadi PPPK, memahami struktur gaji ini sangat penting untuk:
- Menghindari kebingungan saat menerima SK pengangkatan
- Menyusun perencanaan keuangan pribadi
- Memahami hak dan kewajiban sebagai pegawai
Dengan struktur penggajian yang lebih transparan dan terstandarisasi, PPPK di tahun 2025 akan mendapatkan kepastian soal hak finansial berdasarkan latar belakang pendidikan dan masa kerja mereka.