POSKOTA.CO.ID - Kabar baik untuk para siswa dan orang tua! Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun 2025.
Mulai Maret 2025, daftar penerima PIP dari jenjang SD hingga SMK sudah mulai diumumkan secara bertahap. Informasi ini sangat dinantikan oleh para siswa, orang tua, dan sekolah.
Penyaluran dana PIP tahun ini sudah mencapai beberapa tahap, tergantung tingkat pendidikan:
- SMP hingga tahap 12
- SMA hingga tahap 18
- SMK hingga tahap 6
Surat Keputusan (SK) terbaru mengenai penetapan penerima ditetapkan pada 14 Maret 2025.
Baca Juga: Cair Lagi! Bantuan Saldo Dana Bansos PIP Rp225.000 Hingga Rp900.000 Sudah Masuk Rekening BRI dan BNI
Besaran Bantuan Berdasarkan Jenjang dan Kelas
SD:
- Kelas 1–5: Rp450.000
- Kelas 6: Rp225.000
SMP:
- Kelas 7–8: Rp750.000
- Kelas 9: Rp375.000
SMA/SMK:
- Kelas 10–11: Rp1.800.000
- Kelas 12: Rp900.000
Untuk tahap awal, prioritas pencairan diberikan kepada siswa kelas akhir, seperti:
- SD kelas 6
- SMP kelas 9
- SMA/SMK kelas 12 (atau kelas 13 untuk SMK 4 tahun)
Tujuannya agar dana bisa dicairkan sebelum siswa lulus.
Pengecekan Data Penerima Sudah Dimungkinkan, Tapi Belum Sepenuhnya Terbuka
Saat ini, data penerima belum seluruhnya bisa diakses publik melalui laman pip.dikdasmen.kemdikbud.go.id, karena sistemnya masih dalam proses integrasi.
Namun, pihak sekolah bisa melakukan pengecekan melalui akun SiPintar masing-masing. Misalnya, siswa seperti Dela Amaliah yang terakhir menerima bantuan di tahun 2023 kini kembali tercatat sebagai penerima tahun 2025 di SiPintar.
Begitu juga dengan Sabrina, penerima PIP tahun 2024, yang kembali mendapat bantuan di tahun ini.
Baca Juga: Cek PIP Kemdikbud 2025 Terbaru, Siapkan NIK dan NISN
Jadwal Pencairan Berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbud Ristek No. 19 Tahun 2024:
- Termin 1 (Februari–April 2025): Untuk siswa dengan KIP, terdaftar di DTKS/DTSEN atau P3KE
- Termin 2 (Mei–September 2025): Berdasarkan usulan dari sekolah atau dinas
- Termin 3 (Oktober–Desember 2025): Usulan tambahan
Pencairan resmi dimulai pada 10 April 2025.
Siswa dapat mengecek langsung melalui rekening bank atau ATM masing-masing.
Cara Cek Penerima PIP Secara Mandiri:
- Buka situs: pip.dikdasmen.kemdikbud.go.id
- Masukkan NISN, NIK, dan kode captcha
- Klik tombol "Cek Penerima PIP"
Jika data belum muncul, silakan hubungi pihak sekolah untuk pengecekan melalui akun SiPintar.