POSKOTA.CO.ID - Tidak hanya bermodalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) saja untuk berhasil menjadi penerima bantuan PIP 2025. Ada 3 cara yang bisa diikuti oleh peserta didik.
Anda adalah peserta didik dari SD,SMP, SMA, atau SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu? Bisa melakukan pendaftaran PIP agar menerima bantuan biaya pendidikan.
Sebelum mengetahui bagaimana saja caranya, simak dulu penjelasan di bawah ini supaya lebih paham tentang PIP Dikdasmen.
Penjelasan Terkait PIP
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) untuk siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Dengan adanya bansos ini, maka siswa yang layak bisa menuntaskan pendidikan wajibnya yang 12 tahun tersebut tanpa adanya kendala biaya.
Dana bantuan yang diberikan sesuai dengan jenjang pendidikannya, mulai dari Rp225.000 hingga Rp1.800.000. Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK bisa mendapatkannya.
Baca Juga: Beberapa Penyebab Saldo Dana Bantuan PIP Tidak Cair, Awas Nomor Empat Sering Terjadi!
Pencairannya dilakukan sekali dalam setahun. Untuk siswa SD dan SMP disalurkan melalui BRI, pelajar SMA dan SMK di BNI, dan peserta didik yang tinggal di Aceh tarik tunainya di BSI.
Ketika dinyatakan layak menjadi penerima PIP, siswa terlebih dahulu melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel).
Melansir dari akun Instagram resmi @sobatpip, ada beberapa cara supaya peserta didik bisa menjadi penerima PIP 2025 dan terus menerima dana pendidikannya tiap tahun.