1.100 ASN DKI Absen di Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran

Selasa 08 Apr 2025, 13:02 WIB
Sejumlah ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berswafoto bersama di halaman Balai Kota Jakarta pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Sejumlah ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berswafoto bersama di halaman Balai Kota Jakarta pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebagian kecil Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tercatat tidak masuk di hari pertama kerja setelah libur Lebaran 2025.

Berdasarkan data yang disampaikan Gubernur Jakarta Pramono Anung, tingkat ketidakhadiran ASN hanya sebesar 2,37 persen.

"Jadi ada laporan dari Pak Sekda, ketidakhadiran di DKI Jakarta pada hari ini walaupun boleh Work From Anywhere (WFA) 2,37 persen, kecil sekali," ujar Pramono kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 8 April 2025.

Kebijakan Work From Anywhere (WFA) ini memang diperbolehkan sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Baca Juga: Pastikan ASN Pemkot Depok Sudah Bekerja, Badan Kepegawaian Lakukan Sidak

Surat edaran tersebut mengatur tentang flexible working arrangement yang berlaku bagi ASN hingga satu hari setelah masuk kerja pasca libur Lebaran.

"Intinya sudah ada surat edaran dari Kementerian PAN-RB yang memperbolehkan (WFA) sampai dengan besok. DKI tentunya berkoordinasi dengan hal tersebut dan itu juga menjadi bagian yang mengikat bagi DKI," jelas Pramono.

Sejumlah ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengantre saat menghadiri kegiatan Halalbihalal di Balai Kota DKI Jakarta pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Pemprov DKI sendiri sudah menyesuaikan dengan kebijakan tersebut melalui aturan internal yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Dan untuk itu kami telah mengeluarkan aturan yang dibuat oleh Biro Kepegawaian Daerah (BKD) di dalam Balai Kota sendiri," tambahnya.

Dari data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta per Desember 2024, tercatat sebanyak 46.711 ASN yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI.

Dengan persentase ketidakhadiran 2,37 persen, berarti sekitar 1.100 lebih ASN tidak hadir pada hari pertama kerja.

Namun begitu, sebagian besar dari mereka berada dalam kategori yang diperbolehkan untuk bekerja secara jarak jauh sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tentunya apa yang sudah ada di surat edaran tersebut tidak dirubah, tetapi kalau melihat antusiasme dan juga tadi kami sudah mendapatkan laporan bahwa di Jakarta ini orang sudah siap untuk bekerja," ujar Pramono.

Berita Terkait

News Update