Namun, di saat itu juga pelaku langsung mengeluarkan sajam dari dalam tasnya ke arah korban yang membuat korban tidak berani untuk mendekat.
Pelaku Ditangkap
Kasi Humas Polres Luwu Timur,Bripka Andi Muh Taufik mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan laporan dari korban dan langsung melakukan pengejaran.
Baca Juga: Heboh Aksi Heroik Warga Gagalkan Aksi Pencurian, Pelaku Tertabrak Mobil saat Berupaya Kabur
Tidak berselang lama, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku seusai sejumlah barang AD tertinggal di toko emas seperti HP dan palu.
Atas aksi yang dilakukannya, AD dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 subsider ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 363 ke-5 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.