Tutorial Menarik Uang Gratis Bansos KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 Senilai Rp450.000 dari ATM Bank DKI

Senin 07 Apr 2025, 06:51 WIB
Siswa menerima KJP Plus Tahap 1 2025 di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025. (Sumber: Dok. Diskominfotik Jakarta)

Siswa menerima KJP Plus Tahap 1 2025 di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025. (Sumber: Dok. Diskominfotik Jakarta)

Baca Juga: Siapa yang Berhak Dapat Saldo Dana Bansos PKH Tahap 1 di Maret 2025? Ini Kriteria, Syarat dan Rincian Nominal Bantuan

Adapun, jumlah penerima manfaat pada tahap pertama ini naik sekitar 184.000 peserta dari penyaluran pada Tahap 2 tahun 2024 yang berlangsung beberapa waktu lalu. Diketahui, jumlah penerima bansos KJP Plus pada tahap tersebut sebanyak 523.622 orang.

Jika dirincikan, jumlah penerima manfaat bantuan KJP Plus pada jenjang Sekolah Dasar (SD) ada sebanyak 341.879 peserta dan menjadi kelompok dengan penerima terbanyak.

Kemudian, untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) ada 189.437 peserta didik. Kemudian, jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) diberikan kepada 62.295 siswa dan 111.315 untuk siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Sementara, untuk Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM), jumlah penerimanya ada sebanyak 2.696 peserta didik.

Perlu dicatat bahwa tidak semua peserta didik akan langsung mendapatkan bantuan dari pemerintah dalam waktu waktu yang bersamaan.

Hal ini dikarenakan penyaluran subsidi dan bansos KJP Plus dialokasikan secara bertahap yang membuat KPM akan dapat bantuan di waktu yang berbeda-beda.

Besaran Dana Bantuan KJP 

1. SD/MI

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp250.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000. 

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp130.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.

2. SMP/MTS

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp300.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp170.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.

3. SMA/MA

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp420.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000.

Berita Terkait

News Update