Tunjangan Profesi Guru Tahun 2025 Belum Cair? Ini yang Harus Dilakukan

Senin 07 Apr 2025, 17:08 WIB
Ilustrasi pencairan tunjangan profesi guru (TPG). (Sumber: Pixabay/Mufid Majnun)

Ilustrasi pencairan tunjangan profesi guru (TPG). (Sumber: Pixabay/Mufid Majnun)

Bisa jadi pencairan TPG ini akan menyusul di bulan April 2025 sesuai dengan keputusan dari pemerintah.

Apa yang Dilakukan Jika TPG Belum Cair?

Nah banyak dari para guru yang belum mendapatkan pencairan tunjangan ini mencari solusinya di internet. Apa yang perlu dilakukan jika tunjangan profesi belum diterima?

Dilansir dari kanal YouTube @Aritela Totarial, bagi para guru yang terdaftar sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan belum menerima pencairan bisa melakukan beberapa hal berikut:

Baca Juga: Jadwal Penting Pencairan TPG Triwulan I Tahun 2025, Cek Daerah Mana Saja yang Sudah Menerima Tunjangan

  1. Cek status pencairan di aplikasi resmi pemerintah seperti SIMPATIKA atau Info GTK.
  2. Pastikan kelengkapan administrasi, termasuk rekening yang masih aktif dan sesuai dengan data Dapodik.
  3. Pastikan kode penerima tunjangan (08, 13, 07, atau 16) sudah terverifikasi.
  4. Jika terdapat kendala, segera hubungi Dinas Pendidikan daerah masing-masing untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
  5. Jadi unutk para guru yang belum menerima tunjangan bisa memastikan kembali dokumen administrasi telah lengkap.
  6. Kemudian cek status pencairan terbaru melalui platform resmi untuk meliha progres penerimaan dana dari pemerintah.
  7. Jika saat pengecekan ada kendala, silahkan segera berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan setempat untuk mendapat kepastian.

Besaran Tunjangan Profesi Guru 2025

Pencairan tunjangan profesi ini bervariasi tergantung kepada golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan masa kerjanya.

Berikut ini rincian saldo TPG yang akan diterima oleh para tenaga pendidik berdasarkan golongan:

Tunjangan sertifikasi Guru PNS Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Tunjangan sertifikasi Guru PNS Golongan II

  • Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
  • Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
  • Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
  • Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Sementara itu, untuk besaran tunjangan sertifikasi yang diberikan kepada guru honorer tahun 2025 mengalami kenaikan Rp500.000. Sebelumnya tunjangan diterima Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta.

Berita Terkait

News Update