POSKOTA.CO.ID - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ditunggu-tunggu oleh para tenaga pendidik yang telah terdaftar sebagai tambahan penghasilan.
TPG atau dikenal sebagai tunjangan sertifikasi guru ini diberikan kepada para guru yang bersertifikasi sebagai bentuk penghargaan dalam melaksanakan tugas pendidikan.
Tunjangan ini diberikan bertujuan dalam meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru sehingga bisa berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Penerimanya ialah para guru yang memiliki sertifikat pendidik, status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan kementerian, mengajar di satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik, dan memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian.
Baca Juga: Kabar Gembira! PNS Golongan I-IV Dapat Tambahan Tunjangan Uang Makan di 2025
Mekanisme Pencairan TPG
Adapun untuk mekanisme pencairan tunjangan profesi guru diberikan pada periode triwulan atau 3 bulan sekali sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Diantaranya pencairan periode triwulan pertama (April), triwulan kedua (Juli), triwulan ketiga (Oktober), dan triwulan keempat (Desember).
Jadwal Pencairan TPG Triwulan I
Pada pencairan pertama tahun 2025 ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Menengah Nomor 4 Tahun 2025, TPG akan langsung ditransfer ke rekening guru tanpa perantara.
Dari jadwal yang ditetapkan pemerintah sebelumnya, pencairan dilakukan sebelum libur lebaran 2025 yakni di pertengahan bulan Maret.
Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Ditambah 1 Bulan, Simak Jadwal Pencairan TPG 2025 Terbaru
Namun proses penyaluran dana TPG tersebut belum cair sepenuhnya, dimana informasi yang beredar baru ada sekitar 40 persen guru yang berhasil menerima pencairan sedangkan sisanya masih menunggu.