Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual Kepada Sejumlah Mahasiswi UGM, Guru Besar Berinisial EM Dipecat

Senin 07 Apr 2025, 05:29 WIB
Ilustrasi Fakultas Farmasi Universitas Gajah Mada (UGM) tercoreng lantaran salahsatu guru besarnya yang berinisial EM terbukti melakukan kekerasan sesksual terhadap sejumlah mahasiswanya. (Sumber: Capture Instagram Fakultas Farmasi UGM)

Ilustrasi Fakultas Farmasi Universitas Gajah Mada (UGM) tercoreng lantaran salahsatu guru besarnya yang berinisial EM terbukti melakukan kekerasan sesksual terhadap sejumlah mahasiswanya. (Sumber: Capture Instagram Fakultas Farmasi UGM)

Baca Juga: Mantan Kapolres Ngada Jadi Pelaku Pencabulan Anak, LPSK Desak Evaluasi Penanganan Tindak Kekerasan Seksual di NTT

Dalam proses pemeriksaan tersebut sebanyak 13 orang saksi dan korban diperiksa.

"Saksi dan korban ada sekitar 13 orang yang diperiksa. Tetapi kalau ditanya apakah ini seluruhnya mahasiswa ataupun ada juga tendik (tenaga pendidik) dosen, kami tidak melihat detail itu," beber Andi.

Berdasarkan bukti-bukti, EM dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (2) huruf l dan m Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus, serta melanggar kode etik dosen.

Sebagai langkah awal, EM telah dibebastugaskan dari seluruh aktivitas tri dharma perguruan tinggi dan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi pada 12 Juli 2024.

Keputusan itu diambil sebelum pemeriksaan rampung untuk menjaga ruang aman bagi korban dan civitas akademika.

"UGM melalui Satgas PPKS UGM terus memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan pada korban sesuai dengan kebutuhan para korban," jelas Andi.

Baca Juga: Viral, Balita 2 Tahun di Kaltim Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Bapak Kos

Meski telah diberhentikan tetap dari jabatan sebagai dosen UGM, menurut dia, status guru besar EM masih berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.

Dalam hal ini, pengangkatan guru besar merupakan keputusan menteri sehingga pencabutannya juga harus dilakukan melalui keputusan menteri.

"Status guru besar itu diajukan kepada pemerintah, khususnya kementerian. SK-nya dikeluarkan oleh Kementerian. Jadi, kalau kemudian guru besarnya ingin dicabut, keputusannya juga harus dikeluarkan oleh kementerian," ucapnya.

Ia menambahkan jabatan akademik seperti lektor kepala dan guru besar menjadi kewenangan pusat, berbeda dengan lektor atau asisten ahli yang dapat ditetapkan oleh perguruan tinggi.

Berita Terkait

News Update