Syarat Penerima Bansos BPNT atau Bantuan Sembako 2025, Cek Selengkapnya

Senin 07 Apr 2025, 10:17 WIB
Ilustrasi uang dari bansos BPNT. (Sumber: Pixabay/EmAji)

Ilustrasi uang dari bansos BPNT. (Sumber: Pixabay/EmAji)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) untuk membantu kebutuhan ekonomi masyarakat.

Satu di antara bansos reguler yang diberikan melalui Kementerian Sosial (Kemensos) adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Bansos ini kerap disebut bantuan sembako. Untuk mendapatkannya, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat khusus.

Lantas, apa saja syarat penerima bansos BPNT 2025? Simak informasi selengkapnya di dalam artikel ini.

Baca Juga: Inilah Golongan Masyarakat yang Tidak Dapat Bansos BPNT Tahap 2 Periode 2025

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Mengutip dari Dinamika Riset Sosial: Isu dalam Ruang Digital, Nasional dan Internasional, Suhaimi, dkk (2024: 146), BPNT merupakan program jaring pengaman sosial yang diluncurkan oleh Kementerian Sosial.

Bantuan ini diberikan kepada masyarakat untuk membeli bahan kebutuhan pokok seperti beras, telur, minyak goreng, dan lain sebagainya.

BPNT disalurkan melalui rekening bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Penerima manfaat bisa mendapatkannya via Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Dalam beberap waktu terakhir, penciaran BPNT juga dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia bagi Keluarga Penerima Mafaat (KPM) yang belum memiliki rekening.

Baca Juga: Panduan Cek Bansos PKH 2025, Apakah Penyaluran Tahap 2 Sudah Dimulai?

Syarat Penerima BPNT 2025

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bansos BPNT atau bantuan sembako 2025.

  • Calon penerima memiliki KTP Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan Indonesia
  • Tidak tergolong dalam kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, atau TNI
  • Tidak sedang menerima bantuan lain semisalnya
  • Tergolong keluarga miskin dan rentan
  • Masuk di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)

Berita Terkait

News Update