Siapa Saja yang Berhak Terima Bansos PKH dan BPNT dari Pemerintah? Cek Syaratnya di Sini

Senin 07 Apr 2025, 21:30 WIB
Syarat penerima bansos PKH dan BPNT 2025. (Sumber: Pinterest)

Syarat penerima bansos PKH dan BPNT 2025. (Sumber: Pinterest)

6. Anak sekolah SMP: Rp375.000/tahap atau Rp1,5 juta per tahun.

7. Anak sekolah SD: Rp225.000/tahap atau RP900.000 per tahun.

Sebagai informasi, data penerima PKH dan BPNT bisa berubah dan mengalami pembaharuan.

Pembaharuan bisa didasarkan atas masuknya data baru, atau keluarga penerima manfaat sebelumnya telah dikategorikan mampu sehingga tidak perlu lagi mendapatkan bantuan sosial. 

Baca Juga: Cek Cara Daftar Bansos 2025 via Offline dan Online, Lansia Dapat Bantuan Rp2,4 Juta

Melansir website Ombudsman RI, kendati bantuan ini diperuntukkan bagi warga kelas bawah dan memenuhi syarat tertentu.

Syarat Penerima Bansos

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Harus memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
  • Masuk dalam kategori masyarakat kurang mampu.
  • Tidak Termasuk dalam Golongan Tertentu
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, atau TNI.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS dikelola oleh Kementerian Sosial RI dan menjadi dasar dalam penentuan penerima bantuan sosial.

Berita Terkait

News Update