Dalam pertemuan dengan Gubernur Dedi Mulyadi baru-baru ini, Dadang tampak terpuruk dan emosional.
Namun, banyak pihak menilai bahwa tangisan tersebut tidak cukup untuk menghapuskan kekecewaan masyarakat atas insiden yang telah terjadi.
Kini, publik hanya butuh kejelasan, transparansi, dan pertanggungjawaban hukum dan administratif atas dugaan pungli kompensasi sopir angkot di Puncak.
Menanggapi tekanan publik yang semakin besar, pihak Dishub Kabupaten Bogor sendiri telah memutuskan untuk mengembalikan seluruh dana yang sempat dikumpulkan dari sopir angkot tersebut.
Total dana yang dikembalikan mencapai Rp11,2 juta, terdiri dari pungutan bervariasi: mulai dari Rp50 ribu, Rp100 ribu, hingga Rp200 ribu per sopir.
Pengembalian dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan masalah baru di kalangan penerima bantuan.