Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo dari Partai Masyumi yang saat itu menjabat sebagai perdana menteri. Kebijakan THR saat itu menjadi salah satu program kerja kabinet.
2. Tujuan Kebijakan THR
Tujuan utamanya pembagian THR ini mulanya untuk meningkatkan kesejahteraan para Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dulunyan dikenal sebagai Pamong Praja sebelum memasuki Raya Lebaran.
Mengetahui hal tersebut, para buruh langsung menuntut pemerintah agar mengeluarkan kebijakan yang sama untuk perusahaan kepada para pekerjanya.
Hal tersebut dikarenakan para pekerja atau buruh merasa telah berkontribusi besar juga terhadap perekonomian nasional sehingga sampai saat ini para pekerja mendapatkan hak THR.
3. Sejarah Bagi-bagi Uang saat Lebaran
Seiring dengan kebijakan tersebut, namun ternyata bagi-bagi uang atau bisa dikenal THR untuk keluarga saat Labaran, sudah ada sebelum zaman orde lama. Teradisi ini sudah dimulai sejak dinasti Fathimiyah.
Mengutip kanal YouTube RBI TV, pada zaman itu sejumlah tradisi membeli baju Lebaran, salam tempel, dan lain-lain sudah mulai pada keluarga karena dapat memicu semangat mereka, terutama anak-anak agar tetap menjalankan ibadah puasa dengan lancar pada tahun berikutnya.
Namun, pembagian THR ini ditujukan memang dengan niat berbagi, bukan riya atau memamerkan kesuksesan Anda kepada orang lain.
Apabila dikaitkan dengan kebijakan pemerintah sejak zaman Soekarno, tidak heran apabila setelah pembagian THR di tempat kerja, sebagian dari keluarga yang sudah bekerja tersebut turut membagikan rezeki kepada keluarga, bahkan menggunakan uang baru.
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait sejarah bagi-bagi THR Lebaran di Indonesia, semoga bermanfaat.