POSKOTA.CO.ID - Pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan momen yang paling ditunggu-tunggu menjelang Idul Fitri atau Lebaran pada setiap tahunnya oleh semua orang di Tanah Air yang mayoritas memeluk agama Islam.
Bagi-bagi THR saat ini sudah menjadi tradisi yang mendarah daging bagi masyarakat Indonesia. Dalam hal ini, biasanya orang-orang yang sudah bekerja atau berpenghasilan akan membagikan uang tunai kepada keluarganya dengan nominal bervariasi.
Uang tersebut dibagikan ketika hari raya tiba, khususnya Lebaran sebagai ajang seru-seruan sekaligus berbagi rezeki dan kebahagiaan bersama saudara pada momen tersebut.
Namun, arti THR bukan sekadar bagi-bagi uang secara gratis atau salam tempel pada momen hari besar saja, melainkan ada sejarah di baliknya yang tentu berkenaan dengan pemerintah.
Baca Juga: Butuh Uang Baru untuk THR Lebaran 2025? Ini Alternatif Penukaran Selain PINTAR BI
Maka dari itu, simak informasi selengkapnya mengenai asal-usul THR di Indonesia berikut ini karena belum semua orang mengetahui sejarah dari aktivitas yang sudah menjadi tradisi di nusantara ini.
Apa Itu THR?
THR adalah hak yang wajib diberikan kepada buruh atau pekerja sebelum hari raya, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016.
Pembagian THR bertujuan agar para pekerja dapat merayakan hari keagamannya dengan siap dan layak sehingga mendapatkan bonus-bonus yang diberikan dari tempat kerja atas kebijakan negara.
Biasanya nominal THR dibagikan berdasarkan masa kerja. Bagi yang sudah bekerja selama 12 bulan, umumnya mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji pokok. Jika belum, maka masa kerja dibagi 12 dan dikali gaji sebulan.
Baca Juga: Jangan Sampai Boncos! Begini Cara Mengelola Uang THR saat Lebaran yang Baik dan Benar
Sejarah Bagi-bagi THR di Indonesia
1. Bermula Sejak Zaman Orde Lama
Mengutip kanal YouTube historypedia5013, kebijakan lembagian THR dimulai saat zaman Orde Lama, tepatnya pada awal 1950-an saat Ir. Soekarno menjabat sebagai presiden pertama di Indonesia.