PKH memberikan bantuan dengan besaran yang bervariasi, tergantung pada kategori penerima manfaat. Berikut ini adalah rincian jumlah bantuan untuk masing-masing kelompok:
Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
Anak Usia Dini (Balita): Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
Anak SD/sederajat: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap)
Anak SMP/sederajat: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap)
Anak SMA/sederajat: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap)
Lansia di atas 70 tahun: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
Dana ini bertujuan agar keluarga yang masuk kategori miskin atau rentan tetap bisa memberikan gizi yang layak untuk anak-anak mereka, menyekolahkan anak sampai jenjang pendidikan menengah, serta merawat anggota keluarga yang sudah lansia atau mengalami disabilitas.
Syarat dan Ketentuan untuk Menerima Bantuan
Tidak semua warga bisa secara otomatis menjadi penerima bantuan ini. Ada beberapa syarat administratif dan substansi yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sah.
- Termasuk dalam kelompok keluarga miskin atau rentan miskin.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan aktif.
- Terdaftar dalam DTSEN yang dikelola oleh pemerintah pusat.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya dalam waktu bersamaan.
- Bukan merupakan anggota keluarga dari ASN, TNI, atau Polri.
- Masuk ke dalam kategori penerima PKH sesuai dengan indikator kebutuhan.
Untuk mengetahui apakah Anda atau anggota keluarga terdaftar sebagai penerima manfaat, lakukan pengecekan mandiri melalui:
- Website resmi: cekbansos.kemensos.go.id
- Aplikasi Cek Bansos: Unduh melalui Google Play Store dan login dengan data NIK e-KTP Anda.
Demikianlah tadi informsi terkait pencairan saldo dana bansos PKH tahap 2 di bulan April-Juni 2025.