Selain Askem, pensiunan PNS juga berhak atas manfaat Asuransi Dwiguna, yang termasuk dalam program THT. Asuransi ini bersifat gabungan (dwiguna) karena memberikan manfaat dalam dua kondisi utama: saat masih hidup dan saat meninggal sebelum pensiun.
Kondisi Pencairan Asuransi Dwiguna:
Asuransi Dwiguna akan dibayarkan kepada pensiunan PNS atau ahli warisnya dalam tiga kondisi berikut:
- Pensiun
Jika peserta program THT mencapai usia pensiun, maka Taspen akan mencairkan manfaat Asuransi Dwiguna sesuai besaran yang telah dihitung berdasarkan masa kerja dan gaji terakhir. - Meninggal sebelum pensiun
Jika peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun, maka ahli warisnya akan menerima klaim Asuransi Dwiguna. - Berhenti karena alasan tertentu (misalnya PHK atau pengunduran diri)
Dalam kasus ini, pencairan akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 128 Tahun 2016.
Payung Hukum Asuransi Dwiguna: PMK Nomor 128 Tahun 2016
Besaran manfaat dari Asuransi Dwiguna diatur melalui PMK Nomor 128 Tahun 2016. Dokumen ini dapat diunduh secara resmi melalui situs JDIH Kementerian Keuangan:
Download PMK 128/2016 PDF
Isi dari PMK ini menjelaskan ketentuan, metode perhitungan, serta hak peserta berdasarkan status kepegawaiannya sebelum dan sesudah pensiun.
Kapan Uang Askem Dicairkan Taspen?
Uang Askem hanya akan dicairkan setelah terjadi kematian, baik itu peserta program maupun anggota keluarganya (anak atau pasangan).
Tidak ada pencairan uang Askem dalam kondisi selain kematian. Pencairan dilakukan setelah proses verifikasi dokumen oleh Taspen selesai.
Waktu pencairan tergantung pada kecepatan pengumpulan dan validasi dokumen. Namun, Taspen berkomitmen untuk memproses setiap klaim secara efisien sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Daftar 34 Negara yang Sudah Lolos ke Piala Dunia U17 2025, Timnas Indonesia U17 Menyusul Malam Ini?
Pentingnya Mengetahui Hak Asuransi Pensiunan PNS
Banyak pensiunan PNS maupun keluarga mereka yang belum memahami manfaat penuh dari program THT. Padahal, program ini tidak hanya mencakup tunjangan pensiun bulanan, tetapi juga memberikan proteksi finansial berupa uang duka dan santunan meninggal dunia yang bisa sangat membantu ahli waris dalam menghadapi masa duka.
Asuransi Kematian (Askem) dan Asuransi Dwiguna dari Taspen merupakan bentuk perlindungan yang patut diketahui oleh setiap pensiunan PNS dan keluarganya.
Dengan adanya dasar hukum yang kuat dan besaran manfaat yang jelas sesuai PMK, para pensiunan dari golongan I hingga IV dapat merasa lebih tenang menjalani masa tua.
Pastikan untuk selalu memperbarui data kepesertaan di Taspen serta memahami hak-hak Anda sebagai pensiunan, agar setiap manfaat dapat dicairkan tanpa hambatan di kemudian hari.