POSKOTA.CO.ID – Seorang petugas protokoler Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis saat meliput kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Semarang, pada Sabtu, 5 April 2025. Insiden ini memicu kecaman dan memaksa pihak kepolisian berjanji akan mengusut kasus tersebut secara internal.
Menurut laporan, Ipda Endry Purwa Sefa atau Ipda E, anggota tim pengamanan protokoler Kapolri, diduga memukul dan mengancam seorang jurnalis foto dari kantor berita Antara saat acara peninjauan arus balik di stasiun tersebut.
Selain itu, jurnalis lain, termasuk Her Widodo dari Kompas TV Semarang, juga melaporkan adanya intimidasi dan ancaman selama liputan berlangsung.
Pasca-insiden, Ipda E, yang disebut-sebut sebagai pelaku, mendatangi kantor LKBN ANTARA Biro Jawa Tengah untuk menyampaikan permintaan maaf langsung kepada korban.
Baca Juga: Jurnalis Situr Wijaya Sempat Dipesankan Ambulans oleh Seorang Wanita sebelum Ditemukan Tewas
Kasus kekerasan terhadap jurnalis lain baru-baru ini bahkan menewaskan seorang wartawati muda bernama Juwita di Banjarbaru saat ini sedang menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Awalnya dianggap sebagai kecelakaan lalu lintas tunggal, fakta-fakta terbaru mengungkapkan bahwa Juwita menjadi korban pembunuhan yang diduga dilakukan oleh seorang anggota aktif TNI Angkatan Laut.
Informasi resmi dari Komandan Polisi Militer Lanal Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald L. Ganap, mengkonfirmasi bahwa pelaku berinisial J memiliki pangkat Kelasi I dan telah bertugas selama empat tahun di TNI AL.
“Benar terjadi pembunuhan. Pelakunya adalah oknum TNI AL berinisial J. Saat ini, kasusnya sedang dalam penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ronald pada Rabu, 26 Maret 2025, seperti dikutip newsway.co.id.
Baca Juga: Kronologi Ajudan Kapolri Pukul Jurnalis di Semarang

Data Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis di Indonesia
Berdasarkan laporan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), sebanyak 89 kasus serangan terhadap jurnalis dan media telah tercatat pada 2023, mencakup bentuk kekerasan fisik, teror, serangan digital, kriminalisasi, hingga kekerasan seksual.
"Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendokumentasikan 89 kasus serangan terhadap jurnalis dan media sepanjang 2023. Jumlah ini menjadi yang tertinggi dalam 10 tahun atau sejak 2014, menjadi alarm bahaya bagi masa depan kebebasan pers di Indonesia," tulis AJI di situs resminya dalam laporan bertajuk "89 Kasus Serangan terhadap Pers Indonesia pada 2023, Tertinggi Dalam Satu Dekade".
Sebagian besar kasus kekerasan terhadap jurnalis terkait peliputan isu-isu penting seperti akuntabilitas dan korupsi (33 kasus), isu sosial dan kriminalitas (25 kasus), serta konflik lingkungan dan agraria (14 kasus).
Baca Juga: Anggota Protokoler Kapolri Akhirnya Minta Maaf Datangi Kantor Jurnalis yang Diintimidasinya
"Laporan AJI juga menunjukkan, sebagian besar kasus kekerasan tersebut pelakunya adalah aktor negara sebanyak 36 kasus, aktor non-negara 29 kasus dan tidak teridentifikasi 24 kasus. Juga terdapat lima narasumber yang menjadi target kriminalisasi menggunakan UU ITE, KUHP dan gugatan perdata," lanjut AJI.