POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira datang bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) mengumumkan bahwa pencairan bantuan subsidi saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap kedua tahun 2025 akan segera dilakukan dan diprediksi lebih cepat dari jadwal sebelumnya.
Hal ini diumumkan menyusul sejumlah pembaruan kebijakan, termasuk penghapusan Data Terpadu Kesehjateraan Sosial (DTKS) yang kini telah resmi digantikan oleh Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca Juga: Bantuan Sosial untuk Anak Yatim Piatu: Apa Saja Syarat yang Harus Dipenuhi Daftar Bansos YAPI?
Berdasarkan aturan terbaru, pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT dilakukan setiap tiga bulan sekali, baik melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih maupun layanan PT Pos Indonesia.
Pencairan tahap pertama telah selesai, dan kini para KPM diminta untuk segera memastikan kelengkapan data dan persyaratan untuk pencairan tahap kedua.
Melansir dari kanal YouTube Gania Vlog, berikut Poskota rangkum sejumlah syarat penting yang harus dipenuhi oleh para KPM dari bantuan sosial PKH dan BPNT di tahun 2025.
Baca Juga: Kapan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Dicairkan untuk KPM? Cek Informasi Selengkapnya
5 Syarat Penerima Bantuan Sosial 2025
Agar sejumlah program bantuan sosial dari pemerintah, seperti bansos PKH dan BPNT tahap kedua bisa dicairkan, KPM diwajibkan memenuhi lima syarat utama berikut ini:
1. Data Sudah Sinkron dengan Dukcapil
Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP para KPM harus sudah padan dengan data kependudukan. Jika belum, nama penerima tidak akan masuk dalam daftar calon penerima bantuan tahap berikutnya.
2. Memiliki Komponen dalam Keluarga
Bantuan sosial PKH diberikan kepada keluarga yang masih memiliki anggota dengan kategori sebagai berikut:
- Anak sekolah
- Ibu hamil atau menyusui
- Lansia
- Penyandang disabilitas berat