Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui mencuri laptop milik Hilal pada Sabtu dini hari, saat korban sedang beristirahat.
“Pukul 03.00 WIB, pelaku mencongkel jendela dengan menggunakan pahat dan masuk ke dalam rumah. Ia lalu menuju dapur dan melihat laptop yang terletak di pinggir mesin cuci, dan langsung diambil,” terangnya.
Teguh menambahkan, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa laptop yang sempat ditawarkan pelaku di media sosial.
“Pelaku kami jerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” tegasnya.