Pemprov Jakarta Jamin Hak Pendatang Baru Dapat Pekerjaan Layak dan Berusaha

Senin 07 Apr 2025, 18:46 WIB
Ilustrasi masyarakat pendatang baru. (Sumber: Dok. Poskota)

Ilustrasi masyarakat pendatang baru. (Sumber: Dok. Poskota)

Upaya lain, yakni program perluasan kesempatan kerja melalui pelatihan tenaga kerja mandiri untuk pencari kerja yang berminat menjadi pelaku wirausaha atau menjadi tenaga kerja mandiri tanpa hubungan kerja (pekerja lepas).

Hari menyampaikan, kedatangan pendatang baru ke Jakarta merupakan hal yang lumrah. Mengingat, Jakarta menuju Kota Global masih menjadi idaman bagi masyarakat yang ingin mengadu nasib.

"Namun Pemprov DKI tetap memberikan jaminan hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan kebebasan berusaha di Jakarta sesuai koridor ketentuan yang ada di DKI Jakarta," ucap dia.

Berita Terkait

News Update