POSKOTA.CO.ID - Siapa yang ingin mendapatkan bantuan sosial (Bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)? Anda bisa mengajukan sebagai penerima melalui aplikasi Cek Bansos.
Syarat utama untuk mendaftarkan diri pada aplikasi tersebut adalah harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sah.
Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah akan mencairan Bansos PKH dan BPNT tahap 2, paling cepat pada bulan April 2025. Penentuan penerimanya akan mengacu pada Data Tunggal dan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Maka dari itu pemerintah tidak menggunakan lagi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada tahap-tahap berikutnya.
Baca Juga: Bisakah Mengajukan Diri Jadi KPM Penerima Bansos Pemerintah Secara Mandiri? Simak Selengkapnya
Mengutip kanal YouTube CEK BANSOS, salah satu syarat suatu keluarga terdaftar di DTSEN adalah karena nama dan NIK KTP miliknya terdaftar aktif sebagai penerima Bansos.
“Syarat yang pertama adalah terdaftar aktif sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah melalui DTKS karena tahap 1 masih menggunakan DTKS,” kata pemilik kanal YouTube tersebut.
Lantas, bagaimana cara agar bisa terdaftar sebagai penerima Bansos? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Apa Itu Bansos PKH dan BPNT?
PKH merupakan salah satu Bansos Kemensos yang bertujuan memenuhi aspek kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sejumlah keluar miskin atau rentan yang memiliki komponen tertentu.
Penerima Bansos PKH sendiri adalah keluarga miskin dengan komponen ibu hamil, anak usia dini 0-6 tahun, pelajar SD-SMA atau SMK, lansia 60 tahun ke atas, dan penyandang disabilitas berat.