Masyarakat Bisa Terima Saldo Dana dari Bansos PKH dan BPNT 2025, Ajukan Diri Lewat 2 Cara ini

Senin 07 Apr 2025, 23:30 WIB
Cara daftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT 2025.  (Sumber: Pinterest)

Cara daftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT 2025. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat bisa mendapatkan dana bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) jika telah terdaftar dan memenuhi syarat.

Bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT merupakan bantuan bersyarat dari pemerintah yang akan diberikan kepada masyarakat tergolong tidak mampu.

Syarat Penerima Bansos 2025

  • Memiliki e-KTP sebagai bukti sah identitas.
  • Termasuk dalam kategori masyarakat membutuhkan, sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah.
  • Bukan ASN, anggota Polri, atau TNI, yang umumnya memiliki penghasilan tetap.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
  • Terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

    Baca Juga: 4 Faktor Penyebab Gagal Daftar Bansos 2025 Lewat Aplikasi di HP, Cek di Sini

Jika telah memenuhi syarat masyarakat bisa mengajukan diri untuk menjadi penerima bansos dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Untuk bisa mendaftar sebagai penerima bansos, masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mendaftar jadi penerima bansos secara mandiri.

Cara Daftar Menjadi Penerima Bansos 2025

Baca Juga: Cara Daftar Bansos 2025 Secara Online Lewat Gawai: Mudah dan Praktis!

1. Mendatangi RT/RW

  • Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
  • Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
  • Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG.
  • Kemudian, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan desa/kelurahan.
  • Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
  • Selanjutnya, Kepala Daerah akan melakukan pengesahan.

2. Secara Online

  • Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
  • Buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos dan klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi.
  • Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
  • Unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.
  • Pastikan data diisi dengan benar Kemudian lanjut klik "Buat Akun Baru".
  • Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.
  • Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu "Daftar Usulan".
  • Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
  • Pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.
  • Usulan masyarakat akan masuk ke sistem SIKS-NG dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial.
  • Hasil verifikasi dan validasi tersebut akan masuk ke dalam pengesahan Kepala Daerah.
  • Pengesahan Kepala Daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.

Berita Terkait

News Update