Lucky Hakim Terancam Sanksi Ini usai Liburan ke Jepang Tanpa Izin

Senin 07 Apr 2025, 20:43 WIB
Lucky Hakim terancam terkena sanksi seusai pergi liburan ke Jepang tanpa izin. (Sumber: Instagram/@luckyhakimofficial)

Lucky Hakim terancam terkena sanksi seusai pergi liburan ke Jepang tanpa izin. (Sumber: Instagram/@luckyhakimofficial)

"Undang-undang mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah," katanya.

Ia menjelaskan ada sanksi bagi Kepala Daerah atau Wakilnya jika melanggar aturan tersebut yakni bisa berupa pemberhentian sementara dari jabatan selama tiga bulan.

"Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat 2, pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden," ucapnya.

Berita Terkait

News Update