"Undang-undang mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah," katanya.
Ia menjelaskan ada sanksi bagi Kepala Daerah atau Wakilnya jika melanggar aturan tersebut yakni bisa berupa pemberhentian sementara dari jabatan selama tiga bulan.
"Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat 2, pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden," ucapnya.