Selanjutnya, Dedi Mulyadi pun mengingatkan soal sanksi terhadap Lucky Hakim.
Yakni bagi Kepala Daerah yang melanggar ketentuan Kemendagri seperti kasus Lucky Hakim tentu akan diberi sanksi dengan diberhentikan selama tiga bulan.
Setekah selesai masa sanksi, Gubernur Dedi Mulyadi mengatakan bahwa Lucky Hakim dapat menjabat kembali sebagai Bupati Indramayu.