“Saya pikir pak Lucky Hakim punya hak bepergian ke luar negeri tetapi gimana, ya ada aturannya,” sambungnya.
Lucky Hakim Terancam Diberhentikan dari Jabatannya Selama 3 Bulan
Tindakan Lucky Hakim yang berangkat ke luar negeri tanpa izin dari Mendagri tersebut, dia berpotensi terancam diberhentikan dalam jabatannya selama 3 bulan.
“Kalau melanggar, ya sanksinya agak berat ya diberhentikan selama 3 bulan setelah itu baru menjabat kembali,” kata KDM.
Maka dari itu, KDM mengajak para masyarakat agar menaati peraturan dan ketentuan berlaku agar tidak dikenakan sanksi.