POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah mengalokasikan kembali bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 2 tahun 2025.
Namun, sebagian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya menerima bansos mungkin tidak lagi memperoleh bantuan pada tahap ini.
Penyebabnya adalah migrasi data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
DTSEN kini menjadi basis data utama pemerintah dalam menyalurkan program bantuan sosial, dengan tujuan meningkatkan akurasi dan transparansi.
Apa Itu DTSEN?
DTSEN merupakan sistem pendataan terbaru yang mengintegrasikan berbagai sumber data dari kementerian/lembaga, termasuk DTKS, P3KE, dan Regsosek.
Dengan sistem ini, pemerintah berharap bantuan dapat lebih tepat sasaran, hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Kriteria KPM yang Tidak Terdaftar di DTSEN
Berdasarkan informasi yang dilansir dari Pendamping Sosial, ada tujuh kriteria KPM yang kemungkinan besar tidak lagi menerima bansos PKH dan BPNT Tahap 2:
- Memiliki mobil dalam satu Kartu Keluarga (KK).
- Punya lebih dari satu kendaraan bermotor atau kendaraan senilai di atas Rp30 juta.
- Memiliki usaha dengan omset bulanan melebihi Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/UMK).
- Anggota keluarga bekerja sebagai PNS, TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, atau perusahaan besar.
- Memiliki rumah mewah (termasuk warisan).
- Punya aset seperti kebun atau properti berharga lainnya.
- Daya listrik rumah di atas 900VA.
Cara Cek Status Pencairan Bansos
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos 2025, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka Laman Resmi