Jika seorang ibu hamil merasa mampu berpuasa namun khawatir kondisi bayinya akan terganggu akibat puasa, maka para ulama memiliki dua pendapat mengenai cara mengganti puasa:
Pendapat Pertama
Ibu hamil cukup mengganti puasa (qadha) tanpa perlu membayar fidyah.
Pendapat Kedua
Ibu hamil harus mengganti puasa (qadha) dan juga membayar fidyah, karena meskipun ibu tersebut mampu berpuasa, khawatir terhadap kondisi bayinya menjadi alasan untuk memberikan fidyah sebagai kompensasi.
Di antara kedua pendapat tersebut, pendapat yang lebih kuat adalah ibu cukup mengganti puasa yang ditinggalkan (qadha) tanpa harus membayar fidyah.
Hal ini didasarkan pada penafsiran akhir ayat 184 dalam Al Quran yang menyatakan bahwa mendahulukan qadha untuk puasa lebih baik, karena akan ada peningkatan amal yang tidak bisa didapatkan hanya dengan membayar fidyah saja.