Ketentuan Bayar Puasa Ramadhan dengan Qadha dan Fidyah bagi Ibu Hamil

Senin 07 Apr 2025, 19:30 WIB
Ilustrasi. Ketentuan membayar puasa Ramadhan dengan qadha dan fidyah bagi ibu hamil menurut ulama. (Sumber: Freepik/freepic.diller)

Ilustrasi. Ketentuan membayar puasa Ramadhan dengan qadha dan fidyah bagi ibu hamil menurut ulama. (Sumber: Freepik/freepic.diller)

Jika seorang ibu hamil merasa mampu berpuasa namun khawatir kondisi bayinya akan terganggu akibat puasa, maka para ulama memiliki dua pendapat mengenai cara mengganti puasa:

Pendapat Pertama

Ibu hamil cukup mengganti puasa (qadha) tanpa perlu membayar fidyah.

Pendapat Kedua

Ibu hamil harus mengganti puasa (qadha) dan juga membayar fidyah, karena meskipun ibu tersebut mampu berpuasa, khawatir terhadap kondisi bayinya menjadi alasan untuk memberikan fidyah sebagai kompensasi.

Di antara kedua pendapat tersebut, pendapat yang lebih kuat adalah ibu cukup mengganti puasa yang ditinggalkan (qadha) tanpa harus membayar fidyah.

Hal ini didasarkan pada penafsiran akhir ayat 184 dalam Al Quran yang menyatakan bahwa mendahulukan qadha untuk puasa lebih baik, karena akan ada peningkatan amal yang tidak bisa didapatkan hanya dengan membayar fidyah saja.

Berita Terkait

News Update