Ketentuan Bayar Puasa Ramadhan dengan Qadha dan Fidyah bagi Ibu Hamil

Senin 07 Apr 2025, 19:30 WIB
Ilustrasi. Ketentuan membayar puasa Ramadhan dengan qadha dan fidyah bagi ibu hamil menurut ulama. (Sumber: Freepik/freepic.diller)

Ilustrasi. Ketentuan membayar puasa Ramadhan dengan qadha dan fidyah bagi ibu hamil menurut ulama. (Sumber: Freepik/freepic.diller)

POSKOTA.CO.ID - Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang sudah baligh dan mampu. Namun, dalam kondisi tertentu seperti kehamilan, ada beberapa pendapat dari para ulama terkait kewajiban puasa dan cara menggantinya.

Ada yang berpendapat bisa dibayar dengan qadha, ada juga penjelasan ulama yang bisa dibayar dnegan fidyah.

Lalu, bagaimana ketentuannya?

Baca Juga: Hindari Dehidrasi, Intip Strategi Penuhi Kebutuhan Cairan Saat Berpuasa yang Mudah Ini

Dikutip dari YouTube Umma Haniyah, berikut ini adalah penjelasan mengenai ketentuan puasa Ramadhan, qadha, dan fidyah bagi ibu hamil.

1. Puasa bagi Ibu Hamil yang Khawatir pada Dirinya Sendiri

Jika seorang ibu hamil khawatir bahwa puasa akan membahayakan kesehatannya atau menyebabkan kelemahan tubuh, maka menurut para ulama, ia diperbolehkan untuk berbuka puasa.

Baca Juga: Benarkah Ada Pahala Saat Mentraktir Orang Berbuka Puasa? Ternyata Ini Penjelasannya

Bahkan, dalam keadaan ini, berbuka puasa menjadi wajib. Setelah bulan Ramadhan berakhir dan ibu hamil tersebut telah melahirkan, ia dapat mengganti puasa yang ditinggalkan (qadha).

Ketentuan Qadha

Setelah melahirkan dan dalam waktu 11 bulan berikutnya, ibu hamil dapat mengganti puasa yang ditinggalkan secara bertahap.

Tidak harus berurutan, misalnya mengganti puasa dengan satu hari, kemudian tiga hari setelahnya, dan seterusnya.

Bahkan, menurut riwayat Sayyidah Aisyah, beliau pernah mengganti puasa di bulan Sya’ban, yaitu sekitar 11 bulan setelah Ramadhan.

2. Puasa bagi Ibu Hamil yang Khawatir pada Bayinya

Berita Terkait

News Update