Kejari Bogor Tetap Lanjutkan Kasus Pemotongan Uang Kompensasi Sopir Angkot oleh Oknum Dishub

Senin 07 Apr 2025, 05:56 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Irwanuddin Tadjuddin. (Sumber: Dok Kejari Kabupaten Bogor)

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Irwanuddin Tadjuddin. (Sumber: Dok Kejari Kabupaten Bogor)

Menurutnya, klarifikasi telah diberikan oleh pihak yang bertanggung jawab atas pemotongan tersebut, dan dana yang dipotong telah dikembalikan. "Pihak yang terlibat telah mengakui dan mengembalikan uang tersebut, jadi kasus ini bisa dianggap selesai," tutup Agus.

Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kompensasi kepada 1.322 sopir angkot di Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bogor sebagai bagian dari kebijakan selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.

Setiap sopir menerima uang tunai sebesar Rp1 juta dan paket sembako senilai Rp500 ribu. Tujuan dari pemberian kompensasi ini adalah untuk menghentikan sementara operasional angkot, becak, dan delman guna memperlancar lalu lintas selama periode tersebut. ​

Beberapa sopir angkot melaporkan bahwa mereka hanya menerima Rp800 ribu dari seharusnya Rp1 juta uang tunai yang dijanjikan, dengan dugaan pemotongan sebesar Rp200 ribu oleh oknum tertentu.

Baca Juga: Tangis Kabid Dishub Bogor usai Diduga Sunat Uang Kompensasi Sopir Angkot

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menyatakan bahwa uang tersebut awalnya diberikan secara sukarela oleh para sopir kepada Kelompok Koperasi Serba Usaha (KKSU).

Namun, informasi berkembang bahwa terjadi pemotongan hingga Rp200 ribu. Total dana yang dipotong mencapai Rp11,2 juta. ​

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa tindakan pemotongan dana kompensasi tersebut merupakan bentuk premanisme yang tidak dapat ditoleransi, meskipun uang yang sempat dipotong telah dikembalikan.

Ia menyatakan akan memproses hukum pelaku pemotongan dan telah mengganti langsung potongan uang tersebut kepada para sopir. Dedi menekankan pentingnya menindak tegas tindakan semacam ini untuk melindungi hak-hak masyarakat kecil. ​

Berita Terkait

News Update