Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Irwanuddin Tadjuddin. (Sumber: Dok Kejari Kabupaten Bogor)

Daerah

Kejari Bogor Tetap Lanjutkan Kasus Pemotongan Uang Kompensasi Sopir Angkot oleh Oknum Dishub

Senin 07 Apr 2025, 05:56 WIB

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan meski uang kompensasi yang dipotong dari para sopir angkutan kota (angkot) telah dikembalikan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Irwanuddin Tadjuddin, menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghentikan tindak pidana yang terjadi dan kasus ini tetap berjalan.

"Pengembalian dana tidak berarti mengakhiri proses hukum terkait perbuatan pidana yang terjadi. Kami akan memantau kelanjutan kasus ini," kata Irwanuddin kepada wartawan di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong, pada Minggu, 6 April 2025.

Baca Juga: Pejabat Dishub Bogor Menangis Saat Temui Gubernur Jabar Imbas Isu Potongan Bantuan Sopir Angkot

Dijelaskannya, saat ini tim yang terdiri dari Polres Bogor, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, dan Inspektorat sedang menyelidiki dugaan penyalahgunaan yang melibatkan sembilan oknum.

Tim siber pungli sedang menginvestigasi dua isu utama: dugaan pemungutan uang Tunjangan Hari Raya (THR) oleh beberapa Kepala Desa dan kabar pemotongan kompensasi terhadap sopir angkot di jalur Puncak Bogor.

"Kami masih menunggu hasil dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim siber pungli," lanjutnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Agus Ridho, mengonfirmasi bahwa uang yang dipungut telah dikembalikan kepada para sopir angkot dengan total Rp 11,2 juta.

Ia juga menjelaskan bahwa nama Dishub Kabupaten Bogor digunakan tanpa izin untuk meyakinkan sopir dalam proses pemotongan tersebut.

"Dishub Kabupaten Bogor tidak terlibat dalam kegiatan ini. Nama kami dicatut untuk memberikan kesan resmi, namun kami hanya berperan membantu dalam program yang dikelola oleh Bank BJB dan Baznas," ujar Agus.

Baca Juga: Viral, Kabid Dishub Bogor Beri Pengarahan Diduga soal Sunat Uang Kompensasi Sopir Angkot

Menurutnya, klarifikasi telah diberikan oleh pihak yang bertanggung jawab atas pemotongan tersebut, dan dana yang dipotong telah dikembalikan. "Pihak yang terlibat telah mengakui dan mengembalikan uang tersebut, jadi kasus ini bisa dianggap selesai," tutup Agus.

Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kompensasi kepada 1.322 sopir angkot di Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bogor sebagai bagian dari kebijakan selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.

Setiap sopir menerima uang tunai sebesar Rp1 juta dan paket sembako senilai Rp500 ribu. Tujuan dari pemberian kompensasi ini adalah untuk menghentikan sementara operasional angkot, becak, dan delman guna memperlancar lalu lintas selama periode tersebut. ​

Beberapa sopir angkot melaporkan bahwa mereka hanya menerima Rp800 ribu dari seharusnya Rp1 juta uang tunai yang dijanjikan, dengan dugaan pemotongan sebesar Rp200 ribu oleh oknum tertentu.

Baca Juga: Tangis Kabid Dishub Bogor usai Diduga Sunat Uang Kompensasi Sopir Angkot

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menyatakan bahwa uang tersebut awalnya diberikan secara sukarela oleh para sopir kepada Kelompok Koperasi Serba Usaha (KKSU).

Namun, informasi berkembang bahwa terjadi pemotongan hingga Rp200 ribu. Total dana yang dipotong mencapai Rp11,2 juta. ​

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa tindakan pemotongan dana kompensasi tersebut merupakan bentuk premanisme yang tidak dapat ditoleransi, meskipun uang yang sempat dipotong telah dikembalikan.

Ia menyatakan akan memproses hukum pelaku pemotongan dan telah mengganti langsung potongan uang tersebut kepada para sopir. Dedi menekankan pentingnya menindak tegas tindakan semacam ini untuk melindungi hak-hak masyarakat kecil. ​

Tags:
Gubernur Jabar Dedi MulyadiDishub Kabupaten BogorPemotongan dana kompensasi sopir angkotKejari Kabupaten Bogor

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor