POSKOTA.CO.ID - Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program prioritas nasional yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Tujuan utamanya adalah untuk membantu masyarakat miskin dan kelompok rentan keluar dari siklus kemiskinan melalui bantuan bersyarat yang berkesinambungan.
Setelah penyaluran tahap pertama pada Januari hingga Maret 2025 berhasil dilaksanakan, masyarakat kini menanti kapan pencairan PKH tahap 2 akan mulai disalurkan.
Terlebih, banyak keluarga penerima manfaat yang mengandalkan bantuan ini untuk kebutuhan dasar harian, pendidikan anak, hingga biaya perawatan kesehatan.
Baca Juga: 12 Cara Menulis Prompt di Grok AI ala Elon Musk, Auto Dapat Jawaban Lugas
Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahun 2025
Kementerian Sosial telah menetapkan bahwa bantuan sosial PKH disalurkan sebanyak empat kali dalam satu tahun, dengan jadwal distribusi sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari – Maret 2025 (Telah disalurkan)
- Tahap 2: April – Juni 2025 (Segera cair)
- Tahap 3: Juli – September 2025
- Tahap 4: Oktober – Desember 2025
Artinya, pencairan bantuan tahap 2 dijadwalkan berlangsung mulai April hingga Juni 2025. Meskipun belum diumumkan tanggal pastinya, masyarakat disarankan untuk aktif memantau pengumuman resmi dari Kemensos dan memeriksa secara berkala melalui saluran resmi seperti website cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.
Tujuan dan Manfaat Bansos PKH
Program Keluarga Harapan tidak sekadar memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai, melainkan mendorong peningkatan kualitas hidup dalam jangka panjang. Adapun sasaran dari program ini meliputi:
- Peningkatan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu
- Peningkatan layanan kesehatan untuk ibu hamil, balita, dan lansia
- Perlindungan bagi penyandang disabilitas berat
- Upaya pemutusan rantai kemiskinan antar generasi
Dengan pendekatan berbasis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bansos PKH ditujukan agar benar-benar tepat sasaran.
Besaran Bantuan PKH Berdasarkan Kategori Penerima
Setiap penerima manfaat dalam program PKH akan mendapatkan bantuan berdasarkan kategori spesifik yang telah ditetapkan. Berikut ini adalah rincian nominal yang diberikan per tahap dan total per tahun:

Bantuan ini bersifat bersyarat, artinya setiap penerima diharapkan memenuhi kewajiban tertentu, seperti kehadiran anak di sekolah dan pemeriksaan kesehatan rutin bagi ibu hamil atau balita.
Syarat Penerima Bantuan Sosial PKH
Tidak semua warga bisa mendapatkan bantuan PKH. Hanya masyarakat yang memenuhi kriteria dan terdaftar resmi di DTKS yang berhak menjadi penerima manfaat. Adapun persyaratan umum mencakup:
- Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Memiliki NIK yang valid dan sesuai dengan Dukcapil
- Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin
- Memenuhi salah satu indikator sebagai ibu hamil, memiliki anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas
Jika masyarakat merasa memenuhi syarat namun belum menerima bantuan, mereka dapat melakukan pengecekan mandiri melalui:
- Website: https://cekbansos.kemensos.go.id
- Aplikasi: Cek Bansos (Kemensos RI) yang tersedia di Google Play Store.
Cara Cek Penerima PKH Tahap 2 Secara Mandiri
Berikut langkah-langkah untuk mengecek apakah Anda atau keluarga Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PKH tahap 2:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data sesuai identitas diri, seperti:
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
- Kecamatan
- Desa/Kelurahan
- Masukkan nama sesuai KTP
- Masukkan kode captcha dan klik "Cari Data"
- Sistem akan menampilkan status penerima jika nama Anda terdaftar
Jika terdaftar, maka Anda hanya perlu menunggu pencairan sesuai jadwal dari Kemensos.
Penyaluran Dana: Via Bank Himbara dan PT Pos Indonesia
Dana bantuan PKH tahap 2 akan disalurkan melalui dua jalur utama:
- Bank Himbara: BNI, BRI, Mandiri, dan BTN
- PT Pos Indonesia: Untuk wilayah yang belum memiliki akses perbankan atau penerima yang tidak memiliki rekening
Penerima disarankan untuk menjaga dan rutin mengecek saldo buku tabungan atau rekening bantuan, terutama di bulan April hingga Juni 2025.
Baca Juga: Cara Mengaktifkan Fitur TikTok Go untuk Hasilkan Cuan Tambahan, Begini Langkah Mudahnya
Imbauan Kemensos: Waspadai Penipuan Berkedok Bansos
Seiring dengan banyaknya antusiasme masyarakat terhadap program ini, Kementerian Sosial juga mengimbau warga agar waspada terhadap berbagai bentuk penipuan atau pungutan liar yang mengatasnamakan bansos. Semua proses pencairan PKH gratis dan tidak memerlukan imbalan dalam bentuk apapun.
Warga diminta melaporkan ke Dinas Sosial setempat atau saluran pengaduan resmi Kemensos apabila menemui kejanggalan.
Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam membangun kesejahteraan rakyat, terutama bagi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.
Dengan pencairan tahap kedua yang akan berlangsung mulai April hingga Juni 2025, masyarakat diimbau untuk tetap waspada, proaktif mengecek informasi, dan memanfaatkan bantuan ini secara bijak.