Tidak semua warga bisa mendapatkan bantuan PKH. Hanya masyarakat yang memenuhi kriteria dan terdaftar resmi di DTKS yang berhak menjadi penerima manfaat. Adapun persyaratan umum mencakup:
- Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Memiliki NIK yang valid dan sesuai dengan Dukcapil
- Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin
- Memenuhi salah satu indikator sebagai ibu hamil, memiliki anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas
Jika masyarakat merasa memenuhi syarat namun belum menerima bantuan, mereka dapat melakukan pengecekan mandiri melalui:
- Website: https://cekbansos.kemensos.go.id
- Aplikasi: Cek Bansos (Kemensos RI) yang tersedia di Google Play Store.
Cara Cek Penerima PKH Tahap 2 Secara Mandiri
Berikut langkah-langkah untuk mengecek apakah Anda atau keluarga Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PKH tahap 2:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data sesuai identitas diri, seperti:
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
- Kecamatan
- Desa/Kelurahan
- Masukkan nama sesuai KTP
- Masukkan kode captcha dan klik "Cari Data"
- Sistem akan menampilkan status penerima jika nama Anda terdaftar
Jika terdaftar, maka Anda hanya perlu menunggu pencairan sesuai jadwal dari Kemensos.
Penyaluran Dana: Via Bank Himbara dan PT Pos Indonesia
Dana bantuan PKH tahap 2 akan disalurkan melalui dua jalur utama:
- Bank Himbara: BNI, BRI, Mandiri, dan BTN
- PT Pos Indonesia: Untuk wilayah yang belum memiliki akses perbankan atau penerima yang tidak memiliki rekening
Penerima disarankan untuk menjaga dan rutin mengecek saldo buku tabungan atau rekening bantuan, terutama di bulan April hingga Juni 2025.
Baca Juga: Cara Mengaktifkan Fitur TikTok Go untuk Hasilkan Cuan Tambahan, Begini Langkah Mudahnya
Imbauan Kemensos: Waspadai Penipuan Berkedok Bansos
Seiring dengan banyaknya antusiasme masyarakat terhadap program ini, Kementerian Sosial juga mengimbau warga agar waspada terhadap berbagai bentuk penipuan atau pungutan liar yang mengatasnamakan bansos. Semua proses pencairan PKH gratis dan tidak memerlukan imbalan dalam bentuk apapun.
Warga diminta melaporkan ke Dinas Sosial setempat atau saluran pengaduan resmi Kemensos apabila menemui kejanggalan.
Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam membangun kesejahteraan rakyat, terutama bagi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.
Dengan pencairan tahap kedua yang akan berlangsung mulai April hingga Juni 2025, masyarakat diimbau untuk tetap waspada, proaktif mengecek informasi, dan memanfaatkan bantuan ini secara bijak.