Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Akui Sudah Komunikasi Langsung dengan Bupati Indramayu Lucky Hakim Terkait Liburannya ke Jepang

Senin 07 Apr 2025, 09:22 WIB
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengaku sudah berkomunikasi langsung dengan Bupati Indramayu Lucky Hakim (Sumber: Instagram/@dedimulyadi71)

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengaku sudah berkomunikasi langsung dengan Bupati Indramayu Lucky Hakim (Sumber: Instagram/@dedimulyadi71)

POSKOTA.CO.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan tanggapan terkait perjalanan luar negeri yang dilakukan oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, ke Jepang.

Dalam pernyataannya, Dedi mengakui bahwa setiap individu, termasuk pejabat negara, memiliki hak pribadi untuk berlibur, terlebih lagi ketika sedang dalam masa cuti atau hari libur nasional seperti cuti Lebaran. Namun, ia menegaskan bahwa sebagai pejabat publik, ada aturan dan prosedur yang harus dihormati dan diikuti.

“Secara prinsip, setiap orang memang memiliki hak untuk melakukan perjalanan pribadi, termasuk ke luar negeri, apalagi jika dilakukan di waktu libur atau saat mengambil cuti resmi. Tetapi untuk posisi seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, ada aturan hukum yang mengatur perjalanan ke luar negeri,” ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya yang diunggahnya ke media sosial pribadinya pada Senin, 7 April 2025.

Baca Juga: Bupati Indramayu Lucky Hakim Terancam Diberhentikan karena Liburan ke Jepang Saat Lebaran, Apa Kata UU?

Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku, pejabat daerah yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri diwajibkan untuk mengajukan izin resmi kepada Menteri Dalam Negeri.

Pengajuan izin tersebut harus dilakukan melalui Gubernur Jawa Barat sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.

Prosedur ini bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta menjaga profesionalisme para pejabat publik dalam menjalankan tugasnya.

“Ketentuan tersebut bukan hanya formalitas, melainkan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Apabila aturan ini dilanggar, ada sanksi yang bisa dikenakan. Dalam hal ini, sanksinya cukup berat, yakni pemberhentian sementara dari jabatan selama tiga bulan. Setelah masa tersebut berakhir, barulah yang bersangkutan dapat kembali menjabat,” tegas Dedi.

Lebih lanjut, Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa dirinya telah melakukan komunikasi langsung dengan Lucky Hakim terkait kejadian tersebut.

Baca Juga: Viral! Bupati Lucky Hakim Liburan ke Jepang, Ternyata Punya Harta Fantastis Meski Pimpin Daerah Termiskin

Dalam komunikasi tersebut, Lucky Hakim menyampaikan permohonan maaf karena tidak lebih dahulu mengurus izin resmi sebelum melakukan perjalanan ke Jepang.

Berita Terkait

News Update