“Hanya (Dishub) provinsi saja. Jadi, kita hanya menyaksikan terkait simbolis saja di Polres,” kata Dadang.
Berdasarkan keterangan yang diterima KDM, pungutan yang dilakukan KKSU di Jalur Cibedug sebesar Rp250.000 dengan iming-iming sopir angkot masih bisa beroperasi saat hari libur.
KDM Tegaskan Dishub Kabupaten Bogor Tidak Lakukan Pungli
Berdasarkan klarifikasi dari kedua belah pihak, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa tidak ada pungli atau pemotongan uang kompensasi oleh Dishub Kabupaten Bogor, tapi aksi tersebut dilakukan oleh KKSU.
“Ini kita tidak merekayasa, kita apa adanya, ini fakta. Kalau benar ya katakan benar kalau tidak katakan tidak bahwa pungutan liar yang dilakukan oleh Dishub Kabupaten Bogor tidak pernah ada,”
“Yang ada adalah pungutan yang dilakukan KKSU dan uangnya pun dinikmati oleh mereka (KKSU),” sambungnya.
Respons Netizen
Tidak sedikit netizen berharap agar kasus ini bisa dituntaskan untuk mencegah hal serupa pada masa mendatang.
“Keplala KKSU kalo diproses di BAP pasti akan ngoceh siapa saja yang berkaitan denan pemotongan itu.. ditunggu kelanjutannya pak,” ujar akun Instagram @the*** dalam kolom komentar.
“Ah jangan mau dibodohin pak, nanti di belakang beda lagi ceritanya, kasih tindakan yang tegas tulis akun @aa_***.