Rincian gaji untuk PPPK lulusan S3 adalah sebagai berikut:
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Faktor Penentu Besaran Gaji PPPK
1. Masa Kerja Golongan (MKG)
Besaran gaji PPPK tidak hanya ditentukan oleh golongan pendidikan, tetapi juga dipengaruhi oleh Masa Kerja Golongan. Semakin lama seseorang bekerja dalam satu golongan, semakin besar pula kenaikan gaji yang akan diterima.
2. Tunjangan Tambahan
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan seperti:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan (bagi yang menduduki posisi struktural atau fungsional)
- Tunjangan lainnya yang ditetapkan oleh instansi masing-masing
Baca Juga: Arema FC Jawab Rumor Achmad Maulana ke Persib, Maung Bandung Gigit Jari?
Dasar Hukum Penetapan Gaji PPPK
Penetapan gaji PPPK tahun 2025 berlandaskan pada:
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024
Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. - Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 72 Tahun 2020
Merupakan perubahan dari PermenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang pengadaan PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.
Peraturan-peraturan ini memberikan kejelasan mengenai klasifikasi golongan serta transparansi terhadap sistem penggajian PPPK.
Pentingnya Informasi Ini bagi Tenaga Honorer
Tenaga honorer yang selama ini mengabdi di instansi pemerintah tanpa kejelasan status kepegawaian kini memiliki peluang besar untuk menjadi PPPK. Oleh karena itu, pemahaman terhadap sistem gaji ini sangat penting agar:
- Tidak terjadi kesalahpahaman saat SK pengangkatan keluar
- Dapat merencanakan keuangan pribadi lebih baik
- Tahu hak dan kewajiban sebagai PPPK
Dengan sistem penggajian yang lebih terstruktur dan transparan, PPPK di tahun 2025 memiliki kejelasan mengenai hak finansial mereka berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja.
Tenaga honorer yang berhasil diangkat menjadi PPPK diharapkan bisa memanfaatkan informasi ini sebagai acuan dalam memahami posisi dan hak mereka di lingkungan kerja baru.