POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen yang mulai berlaku pada tahun anggaran 2025.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam penyampaian nota keuangan dan Rancangan APBN 2025 di hadapan DPR RI.
Sri Mulyani menyebut, kenaikan gaji ini bukan sekadar penyesuaian angka di atas kertas, melainkan langkah strategis dan konkret dari pemerintah untuk menjaga daya beli para Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ini bukan sekadar penyesuaian angka, tetapi upaya konkret untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan mereka di tengah tekanan inflasi dan tingginya biaya hidup,” ungkap Sri Mulyani dalam keterangan resminya.
Semenetara, bagi CPNS atau PNS yang baru diangkat, gaji yang diterima tetap disesuaikan dengan golongan, masa kerja, dan jabatan yang diemban.
Meskipun kenaikan 16 persen berlaku untuk seluruh ASN, namun penyesuaian tersebut tetap mengikuti peraturan teknis terkait masa kerja golongan dan beban kerja.
Lantas, seperti apa rincian gaji ASN setelah kenaikan 16 persen ini diberlakukan? Bagaimana perbedaannya antara golongan I hingga IV? Simak selengkapnya.
Baca Juga: Taspen Cairkan Gaji Pensiunan PNS pada Awal April 2025, Simak Jadwal dan Besarannya Nominalnya!
Rincian Besaran Gaji PNS di Tahun 2025
Kenaikan gaji sebesar 16 persen ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur tentang besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berikut adalah rincian lengkap gaji pokok PNS berdasarkan golongan setelah penyesuaian terbaru.
Golongan I
- IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.000
- IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Baca Juga: 10 Langkah Mudah Login dan Aktifkan MFA ASN Digital untuk PNS dan PPPK, Simak!
Golongan III
- IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200