Taspen Cairkan Gaji Pensiunan PNS pada Awal April 2025, Simak Jadwal dan Besarannya Nominalnya!

Minggu 30 Mar 2025, 14:40 WIB
Info terbaru pencairan gaji pensiunan PNS pada April 2025, besaran pokok golongan I-IV, dan tips cek saldo via mobile banking. (Sumber: Dok/Taspen)

Info terbaru pencairan gaji pensiunan PNS pada April 2025, besaran pokok golongan I-IV, dan tips cek saldo via mobile banking. (Sumber: Dok/Taspen)

POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji pensiunan PNS untuk bulan April 2025 dilaporkan telah mulai masuk ke rekening beberapa hari lebih cepat dari jadwal biasanya.

Padahal, sesuai ketentuan resmi, pencairan dana pensiun seharusnya baru dilakukan setiap tanggal 1 bulan berjalan. Beberapa pensiunan mengaku telah menerima gaji April mereka sejak akhir Maret 2025.

Fenomena pencairan lebih cepat ini langsung menjadi perbincangan hangat di kalangan para penerima pensiun. Banyak yang menyambut positif percepatan ini, meski ada juga yang mengaku terkejut dengan transfer yang tidak sesuai ekspektasi.

Menanggapi hal ini, pihak PT Taspen sebagai pengelola dana pensiun PNS menegaskan bahwa jadwal resmi pencairan tetap mengacu pada tanggal 1.

Baca Juga: TASPEN Umumkan Jadwal Libur Layanan Selama Lebaran 1446 H, Bagaimana Nasib Pencairan Gaji Pensiunan PNS April 2025?

Namun, percepatan pembayaran bisa terjadi karena beberapa faktor teknis dari mitra pembayaran seperti bank atau kantor pos.

Lantas, berapa sebenarnya besaran gaji dan tunjangan yang diterima para pensiunan PNS bulan ini? Pihak Taspen menegaskan bahwa jadwal resmi pencairan tetap mengacu pada tanggal 1 setiap bulannya.

Namun, proses transfer bisa lebih cepat tergantung kebijakan mitra bayar, seperti bank atau kantor pos.

Baca Juga: Taspen Cairkan Gaji Pensiunan PNS pada 1 April 2025: Ini Besaran Golongan I-IV Plus 3 Tunjangan

Rincian Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS 2025

Besaran gaji pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Berikut detailnya:

  1. Pensiun Pokok

Disesuaikan berdasarkan golongan terakhir sebelum pensiun:

  • Golongan I: Rp1.748.096 - Rp2.256.688
  • Golongan II: Rp1.748.096 - Rp3.208.800
  • Golongan III: Rp1.748.096 - Rp4.029.536
  • Golongan IV: Rp1.748.096 - Rp4.957.008
  1. Tunjangan Pasangan (10 persen dari Pensiun Pokok)
  • Golongan I: Rp174.810 - Rp225.670
  • Golongan II: Rp174.810 - Rp320.880
  • Golongan III: Rp174.810 - Rp402.954
  • Golongan IV: Rp174.810 - Rp495.701
  1. Tunjangan Anak (2 persen per Anak, Maksimal 3 Anak)
  • Golongan I: Rp34.962 - Rp45.134
  • Golongan II: Rp34.962 - Rp64.176
  • Golongan III: Rp34.962 - Rp80.592
  • Golongan IV: Rp34.962 - Rp99.142
  1. Tunjangan Pangan

Berita Terkait

News Update