Total tambahan dari tunjangan keluarga: Rp560.000
4. Tambahan Penghasilan
Tambahan penghasilan diberikan dalam kondisi tertentu, yaitu:
- Jika terjadi penurunan penghasilan karena perubahan perhitungan pensiun pokok,
- Jika kenaikan penghasilan kurang dari 12%,
- Atau jika tidak terjadi kenaikan penghasilan sama sekali.
Besaran tambahan ini bersifat kompensasi agar tidak terjadi ketimpangan pendapatan setelah revisi kebijakan gaji dan pensiun.
Jadwal Pencairan dan Prosedur
Meskipun tanggal pencairan spesifik belum diumumkan secara nasional, biasanya pembayaran gaji ke-13 dilakukan bersamaan dengan tahun ajaran baru pendidikan, yaitu pada Juni hingga Juli.
Prosedur pencairan akan dilakukan secara otomatis ke rekening masing-masing pensiunan melalui lembaga pengelola pensiun seperti PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Baca Juga: Pemprov Jakarta Jamin Hak Pendatang Baru Dapat Pekerjaan Layak dan Berusaha
Kebijakan Pemerintah: Bentuk Apresiasi terhadap Pensiunan
Sri Mulyani menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian para pensiunan selama aktif sebagai aparatur negara.
Selain itu, kebijakan ini juga dirancang untuk mendorong daya beli masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Dalam keterangan resminya, Menkeu menyampaikan bahwa komitmen pemerintah untuk menjaga kesejahteraan para pensiunan tetap menjadi prioritas, bahkan dalam situasi ekonomi yang menantang.
Dengan adanya kepastian juknis dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025, para pensiunan PNS kini dapat tersenyum lega. Gaji ke-13 yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tambahan penghasilan ini menjadi angin segar dalam menjaga stabilitas keuangan di masa pensiun.
Penting bagi seluruh pensiunan untuk memahami setiap komponen yang menjadi hak mereka, agar tidak terjadi kesalahan atau kekeliruan dalam proses penerimaan dana.
Jika Anda pensiunan PNS, pastikan untuk memeriksa rincian pembayaran melalui aplikasi resmi dari Taspen atau Asabri dan menyesuaikannya dengan golongan terakhir Anda. Apabila terdapat perbedaan atau keterlambatan, segera hubungi kantor layanan keuangan terkait.