Gaji ke-13 Pensiunan PNS Siap Cair, Ini Besaran Resmi Berdasarkan Golongan I hingga IV

Senin 07 Apr 2025, 19:40 WIB
Gaji ke-13 ini dipastikan akan segera dibayarkan kepada seluruh pensiunan PNS, termasuk penerima pensiun dan tunjangan lainnya. (Sumber: Pinterest)

Gaji ke-13 ini dipastikan akan segera dibayarkan kepada seluruh pensiunan PNS, termasuk penerima pensiun dan tunjangan lainnya. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Kabar menggembirakan datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani, telah menetapkan petunjuk teknis (juknis) terkait pencairan gaji ke-13 tahun 2025.

Gaji ke-13 ini dipastikan akan segera dibayarkan kepada seluruh pensiunan PNS, termasuk penerima pensiun dan tunjangan lainnya.

Dasar hukum pencairan gaji ke-13 tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Peraturan ini menjadi acuan resmi untuk pelaksanaan pembayaran kepada aparatur negara, termasuk pensiunan.

Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH Tahap 2: Panduan Lengkap Memeriksa Penerima Bantuan Pemerintah 2025

Komponen Gaji ke-13 Pensiunan PNS

Berdasarkan PMK tersebut, gaji ke-13 yang diterima oleh pensiunan PNS terdiri dari empat komponen utama, yaitu:

  1. Gaji Pokok
  2. Tunjangan Pangan
  3. Tunjangan Keluarga (pasangan dan anak)
  4. Tambahan Penghasilan

1. Gaji Pokok

Gaji pokok menjadi dasar utama dalam perhitungan gaji ke-13 bagi pensiunan. Nominalnya disesuaikan dengan golongan kepangkatan terakhir sebelum pensiun. Berikut adalah daftar nominal gaji pokok pensiunan berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024:

Golongan I

  • Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  • Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
  • Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
  • Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

  • IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  • IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
  • IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  • IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

  • IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
  • IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

  • IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

2. Tunjangan Pangan

Tunjangan pangan diberikan secara merata kepada semua golongan pensiunan. Jumlah yang diterima adalah:

  • Rp72.420 per orang

Tunjangan ini dimaksudkan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari, sejalan dengan semangat menjaga kesejahteraan di masa pensiun.

3. Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga meliputi tunjangan pasangan dan anak, yang besarannya ditetapkan dalam bentuk persentase dari gaji pokok:

  • Tunjangan pasangan: 10% dari gaji pokok
  • Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok (per anak, maksimal 2 anak)

Misalnya, pensiunan golongan IIId dengan gaji pokok Rp4.000.000 akan mendapatkan:

  • Tunjangan pasangan: Rp400.000
  • Tunjangan anak (jika dua anak): Rp160.000

Berita Terkait

News Update